Catatan
untuk TPS 037
4
hari telah berlalu, namun sedikit Saya ingin memberikan sedikit catatan untuk
tempat Saya menyalurkan Hak Pilih Saya di Pemilihan Legislatif (PILEG). Rabu, 09 April 2014, Kemarin. Yaitu di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 037 Kecamatan Kebayoran Lama Kelurahan Grogol Utara Kotamadya Jakarta Selatan
Provinsi DKI JAKARTA.
Hampir
semua Tahap –Tahap Pemilu Legislatif berjalan dengan baik dan lancar. Mengapa
saya mengatakan HAMPIR??? Karena ada beberapa Tahap yang Menurut Saya Keliru
(Kurang Mengikutu Aturan).
Apa
saja itu Tahap-Tahap yang Keliru?? Tahap-tahap yang menurut Saya Keliru adalah
Sebagai Berikut:
1. Kurangnya Pemahaman Tentang Suara
Sah dengan Suara Tidak Sah.
Teori
Suara Sah:
·
Suara Sah itu adalah Kertas Suara yang
dicoblos dengan menggunakan Alat Coblos yang telah disediakan KPU (Paku).
·
Apabila Kertas Suara dicoblos hanya
dicoblos di Lambang / No. Partai maka, itu
dinyatakan Sah, dan menjadi Suara Partai yang di coblos.
·
Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang
/ No. Partai dan juga di Nama / No. Calon Legisltif (Caleg) maka, itu
dinyatakan Sah, dan menjadi Suara Calon Legislatif (Caleg) yang di coblos.
·
Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang
/ No. Partai dan juga di dua atau lebih Nama / No. Calon Legisltif (Caleg) dan
masih didalam Satu Kolom yang sama maka, itu dinyatakan Sah, dan menjadi Suara
Partai yang di coblos.
Teori
Suara Tidak Sah:
·
Suara Tidak Sah itu adalah Kertas Suara
yang dicoblos dengan menggunakan Alat Coblos selain dari yang telah disediakan
KPU (Rokok, Pulpen, dll).
·
Apabila Kertas Suara dicoblos di
Lambang / No. Partai di Dua (2) atau
Lebih di Kolom yang berbeda maka, itu dinyatakan Tidak Sah.
·
Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang
/ No. Partai dan juga di Nama / No. Calon Legisltif (Caleg) di Dua (2) atau
Lebih di Kolom yang berbeda maka, itu dinyatakan Tidak Sah.
·
Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang
/ No. Partai dan juga di dua atau lebih Nama / No. Calon Legisltif (Caleg),
Namun di Dua (2) atau Lebih di Kolom yang berbeda maka, itu dinyatakan Tidak
Sah.
2. Mencampur / Meyamaratakan Antara
Kertas Suara Rusak dan Kertas Suara Tidak Sah.
Padahal
dari Namanya saja Kita seharusnya telah mengetahui Kertas Suara Rusak dan Kertas
Suara Tidak Sah itu adalah Berbeda.
Dimana
letak perbedaannya??? Kertas Suara Rusak
yaitu Kertas Suara yang Rusak (Robek, Telah tercoblos terlebih dahulu, Warna
Buram / Luntur, dan lain-lain). Sedangkan, Kertas Suara Tidak Sah yaitu Kertas
Suara yang telah digunakan oleh Pemilih dan telah dimasukkan ke dalam Kotak
Suara lalu pada Tahan Proses penghitungan Suara dinyatakan Tidak Sah
dikarenakan tak memenuhi Syarat Suara Sah yang Saya sebutkan di atas tadi.
3. Tak menjelaskan beberapa hal pada
saat Tahap Proses Penghitungan Suara.
Ada
beberapa hal yang tak dijelaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai
beberapa hal. Diantaranya adalah:
·
Tak memberikan Informasi Jumlah DPT yang
ada di TPS tersebut.
·
Tak memberikan Informasi Jumlah Suara
Sah dan Suara Tidak Sah.
·
Tak memberikan Informasi Partai / Calon
Legislatif (Caleg) mana yang meraih Jumlah Suara terbanyak.
Memang
semua Informasi di atas Tidak Wajib diberikan kepada Saya dan Penonton Proses
Penghitungan Suara , Tapi berhak untuk mengetahui Informasi tersebut.
#
Sekian Catatan Saya untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS) Saya menyalurkan Hak
Pilih. Agar menjadi Pembelajaran untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) Rabu, 09
Juli 2014 Mendatang. Agar tidak terjadi Kekeliruan yang sama. Dan Saya Pribadi
Mohon Minta Maaf apabila ada salah-salah kata.
Jakarta,
13 April 2014
Wassalam
Ahmad Sahil