Jumat, 11 April 2014

Catatan untuk TPS 037

Catatan untuk TPS 037
4 hari telah berlalu, namun sedikit Saya ingin memberikan sedikit catatan untuk tempat Saya menyalurkan Hak Pilih Saya di Pemilihan Legislatif (PILEG).  Rabu, 09 April 2014, Kemarin. Yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 037 Kecamatan Kebayoran Lama Kelurahan  Grogol Utara Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi DKI JAKARTA.
Hampir semua Tahap –Tahap Pemilu Legislatif berjalan dengan baik dan lancar. Mengapa saya mengatakan HAMPIR??? Karena ada beberapa Tahap yang Menurut Saya Keliru (Kurang Mengikutu Aturan). 
Apa saja itu Tahap-Tahap yang Keliru?? Tahap-tahap yang menurut Saya Keliru adalah Sebagai Berikut:
1.      Kurangnya Pemahaman Tentang Suara Sah dengan Suara Tidak Sah.
Teori Suara Sah:
·         Suara Sah itu adalah Kertas Suara yang dicoblos dengan menggunakan Alat Coblos yang telah disediakan KPU (Paku).
·         Apabila Kertas Suara dicoblos hanya dicoblos di Lambang  / No. Partai maka, itu dinyatakan Sah, dan menjadi Suara Partai yang di coblos.
·         Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang / No. Partai dan juga di Nama / No. Calon Legisltif (Caleg) maka, itu dinyatakan Sah, dan menjadi Suara Calon Legislatif (Caleg) yang di coblos.
·         Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang / No. Partai dan juga di dua atau lebih Nama / No. Calon Legisltif (Caleg) dan masih didalam Satu Kolom yang sama maka, itu dinyatakan Sah, dan menjadi Suara Partai yang di coblos.
Teori Suara Tidak Sah:
·         Suara Tidak Sah itu adalah Kertas Suara yang dicoblos dengan menggunakan Alat Coblos selain dari yang telah disediakan KPU (Rokok, Pulpen, dll).
·         Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang  / No. Partai di Dua (2) atau Lebih di Kolom yang berbeda maka, itu dinyatakan Tidak Sah.
·         Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang / No. Partai dan juga di Nama / No. Calon Legisltif (Caleg) di Dua (2) atau Lebih di Kolom yang berbeda maka, itu dinyatakan Tidak Sah.
·         Apabila Kertas Suara dicoblos di Lambang / No. Partai dan juga di dua atau lebih Nama / No. Calon Legisltif (Caleg), Namun di Dua (2) atau Lebih di Kolom yang berbeda maka, itu dinyatakan Tidak Sah.

2.      Mencampur / Meyamaratakan Antara Kertas Suara Rusak dan Kertas Suara Tidak Sah.
Padahal dari Namanya saja Kita seharusnya telah mengetahui Kertas Suara Rusak dan Kertas Suara Tidak Sah itu adalah Berbeda.
Dimana letak perbedaannya??? Kertas Suara  Rusak yaitu Kertas Suara yang Rusak (Robek, Telah tercoblos terlebih dahulu, Warna Buram / Luntur, dan lain-lain). Sedangkan, Kertas Suara Tidak Sah yaitu Kertas Suara yang telah digunakan oleh Pemilih dan telah dimasukkan ke dalam Kotak Suara lalu pada Tahan Proses penghitungan Suara dinyatakan Tidak Sah dikarenakan tak memenuhi Syarat Suara Sah yang Saya sebutkan di atas tadi.

3.      Tak menjelaskan beberapa hal pada saat Tahap Proses Penghitungan Suara.
Ada beberapa hal yang tak dijelaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai beberapa hal. Diantaranya adalah:
·         Tak memberikan Informasi Jumlah DPT yang ada di TPS tersebut.
·         Tak memberikan Informasi Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah.
·         Tak memberikan Informasi Partai / Calon Legislatif (Caleg) mana yang meraih Jumlah Suara terbanyak.
Memang semua Informasi di atas Tidak Wajib diberikan kepada Saya dan Penonton Proses Penghitungan Suara , Tapi berhak untuk mengetahui Informasi tersebut.

# Sekian Catatan Saya untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS) Saya menyalurkan Hak Pilih. Agar menjadi Pembelajaran untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) Rabu, 09 Juli 2014 Mendatang. Agar tidak terjadi Kekeliruan yang sama. Dan Saya Pribadi Mohon Minta Maaf apabila ada salah-salah kata.

                                                                                                                                                                                                                                                                                Jakarta, 13 April 2014
Wassalam



Ahmad Sahil